Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

9 Tahun Menikah, Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Kini Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba

Setalah 9 tahun menikah, Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono yang kini tengah ditahan polisi karena terjerat kasus narkoba.

Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 9 Tahun Menikah, Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Kini Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba
Instagram abhiramadanendra
Setalah 9 tahun menikah, Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono yang kini tengah ditahan karena terjerat kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Setalah 9 tahun menikah, penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono yang kini tengah ditahan polisi karena terjerat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Pemilik nama lengkap Anindia Yandirest Ayunda itu diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 12 Januari 2021, tepatnya lima hari setelah Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021.

Gugatan bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS tersebut mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Adapun gugatan Nindy Ayunda yang diwakili kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata berisi gugatan perceraian dan hak asuh anak.

Perwakilan dari Pengadilan Agama Selatan, Taslimah mengatakan, untuk sidang pertama perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono akan dilakukan pada Rabu (27/1/2021) mendatang.

"Dia mengajukan gugatan perceraian juga mengajukan pemeliharaan anak penggugat Anindia Yandirest Ayunda," kata Taslimah dalam video yang diunggah kanal YouTube Kh Infotainment, Rabu (20/1/2021).

"Untuk perkara tersebut diagendakan persidangan yaitu tanggal 27 Januari 2021," lanjutnya.

taslimah
Perwakilan dari Pengadilan Agama Selatan, Taslimah
Berita Rekomendasi

Pada persidangan pertama, kata Taslimah, penggugat dan tergugat diwajibkan hadir untuk mengikuti proses mediasi.

Jika Askara Parasady Harsono yang masih dalam proses hukum tidak dapat menghadiri persidangan pertama, maka dapat diwakilkan.

Demikian pula jika Nindy tidak bisa hadir maka dapat mewakilkan dengan surat kuasa khusus untuk mediasi.

Namun, alangkah lebih baiknya penggugat dan tergugat hadir sendiri secara personal.

"Kalau misalnya pihak penggugat tidak dapat hadir dalam proses mediasi atau tergugat tidak dapat hadir maka dia dapat mewakilkan dengan adanya surat kuasa khusus untuk mediasi."

"Namun sebaiknya atau seyogyanya para pihak itu hadir secara sendiri, secara personal ke persidangan pertama tersebut untuk didamaikan dan mengikuti proses mediasi," jelas Taslimah.

Sementara itu, saat ini Taslimah belum bisa mengungkapkan alasan Nindy Ayunda menggugat cerai suami yang telah membarinya dua anak itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas