Betrand Peto Diroasting Ridwan Remin, Pihak Ruben Onsu Nilai Unsur Pencemaran Nama Baik Terpenuhi
Kuasa hukum Ruben Onsu nilai roasting Ridwan Remin soal Betrand Peto dan Sarwendah sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Betrand Peto Diroasting Ridwan Remin, Pihak Ruben Onsu Nilai Unsur Pencemaran Nama Baik Terpenuhi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ruben-onsu-dan-ridwan-remin.jpg)
Tak sampai di situ, Ridwan Remin bisa juga dijerat dengan pasal keasusilaan.
Di mana Minola melihat dalam video sang komika menyinggung soal sikap anak pada ibunya.
"Unsur yang berkaitan dengan masalah keasusilaannya juga masuk."
"Karena di situ juga ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah ciuman begitu," jelas Minola.
![Minola Sebayang, pengacara keluarga Ruben Onsu.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/minola-sebayang-k1203.jpg)
Minola melanjutkan sebenarnya sebuah bahan becandaan bisa dibuat lucu dan mendidik.
Yakni misalnya lawakan tersebut memang bagian dari skenario dan sudah ada kesepakatan.
Ia juga menyayangkan ada tindakan body shaming yang dilakukan oleh Ridwan Remin.
Menurutnya, roasting yang dilakukan oleh sang komika bisa menimbulkan berbagai persepsi.
"Meskipun kalau secara pendidikan, nggak baik juga kita mempertontonkan body shaming."
"Karena masyarakat yang menilai bisa berbeda-beda reaksinya," tambahnya.
Baca juga: Keluarga Ruben Onsu Dituding Memanfaatkannya, Betrand Peto Bilang Begini Soal Itu
Baca juga: Aksi Betrand Peto Cium Sarwendah Dijadikan Bahan Lelucon, Ruben Onsu Tunggu Itikad Baik Ridwan Remin
Minola turut menilai bahan becandaan soal Keluarga Onsu sangatlah tidak pantas.
"Ini juga seperti itu, bagaimana seorang anak dijadikan lelucon terkait masalah kedekatan dengan ibunya."
"Dan kemudian dikaitkan lagi dengan bapaknya, ini sebenarnya tidak pantas," ungkap Minola.
Kemudian ia menjelaskan bahwa bahan becandaan Ridwan Remin sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.