Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gisel Tak Ditahan, Anggota DPD: Hukum Terhadap Public Figure dan Warga Jelata Mengoyak Rasa Keadilan

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha ikut berkomentar saat aktris Gisella Anastasia, tidak ditahan atas kasus video syur.

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Gisel Tak Ditahan, Anggota DPD: Hukum Terhadap Public Figure dan Warga Jelata Mengoyak Rasa Keadilan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha ikut berkomentar saat aktris Gisella Anastasia, tidak ditahan atas kasus video syur. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha turut berkomentar terkait perlakuan hukum yang menjerat aktris Gisella Anastasia.

Adapun, Gisel yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur ini tidak ditahan oleh kepolisian.

Menurut Abdul, tidak ditahannya sosok Gisel justru membuat perbedaan perlakuan hukum yang semakin jelas.

Menurutnya, perbedaan perlakuan hukum antara Gisel dan juga warga biasa lain justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Bersyukur Masih Bisa Bebas Beraktivitas

"Perbedaan perlakuan hukum terhadap public figure dan warga jelata jelas-jelas mengoyak rasa keadilan."

"Dan berisiko memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum," kata Abdul, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/2/2021).

Adapun, lanjut Abdul, alasan tidak ditahannya sosok Gisel adalah karena ada pertimbangan kemanusiaan.

Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021)
Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Berita Rekomendasi

Menurut Abdul, alasan tersebut tidak pantas diberikan kepada tersangka pidana kasus asusila.

"Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan."

"Padahal, saat yang bersangkutan melakukan pidana kesusilaan itu, terlebih karena dia mabuk, sangat mungkin dia tidak ingat pada darah dagingnya sendiri," kata Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah ini.

Baca juga: Gisel Lebih Dari Sebulan Jalani Wajib Lapor Kasus Video Syur, Kekasih Wijin Bersyukur Tak Ditahan 

Ia pun kemudian membandingkan dengan ibu rumah tangga dari kalangan warga biasa yang juga menjadi tersangka.

Menurutnya, alasan kemanusiaan kepada warga biasa justru tidak ada.

"Sementara, terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang peduli pada kesehatan keluarga, nilai kemanusiaan itu justru absen," tambah Abdul.

Calon DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha saat ditemui Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).
Calon DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha saat ditemui Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019). (Fransiskus Adiyudha/Tribunnews.com)

Baca juga: Gisel Rutin Wajib Lapor Kasus Video Syur, Putrinya Selalu Bertanya, Begini Caranya Menjelaskan

Ia pun mengaku telah menyampaikan solusi kepada kementerian terkait untuk bisa membuat rumah tahanan yang ramah bagi anak-anak.

"Saya sudah sampaikan beberapa opsi kepada Wakil Jaksa Agung dan pimpinan kementerian-lembaga terkait lainnya."

"Benahi seluruh sistem penahanan dan pemasyarakatan agar layak menjadi tempat tahanan maupun napi mengasuh anak," katanya.

Menurut Abdul, pembenahan rumah tahanan membuat para ibu rumah tangga yang menjadi tersangka tetap bisa mengasuh anak-anaknya.

Kendati demikian, ia pun memahami pembenahan tersebut akan memakan waktu yang lama.

Alasan Gisel Tidak Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel.

Berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.

Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.

Baca juga: Saat Tahu Mantan Istri Tersandung Kasus Video Syur, Gading Marten Sempat Katakan Hal Ini pada Gisel

Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya."

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dalam video yang diunggah kanal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).

Gisella Anastasia setelah menjalani wajib lapor yang kedua kalinya di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).
Gisella Anastasia setelah menjalani wajib lapor yang kedua kalinya di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."

Selanjutnya, hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.

Baca juga: Gisel Akui Ada Rasa Khawatir Jika Ditahan atas Kasus Video Syur, Ungkap Hal Ini

Yang mana artinya sang anak masih membutuhkan bimbingan dari orangtua, khusunya Gisel.

Untuk itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisel akan tetapi memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

"Berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih berumur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua, khusunya ibunya," tutur Yusri.

(Tribunnews.com/Maliana/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas