Desiree Dituduh Curi Uang Suami, Hotman Paris Beri 'Kuliah' Hukum, Sindir Pengacara Hotma Sitompul?
Tim kuasa hukum Hotma Sitompul menuduh Desiree Tarigan, ibunda Bams eks vokalis Samsons, melakukan pencurian.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Hotma Sitompul menuduh Desiree Tarigan, ibunda Bams eks vokalis Samsons, melakukan pencurian.
Klien Hotman Paris tersebut dituduh mencuri uang sebesar Rp 10 miliar dalam brankas milik suaminya sendiri.
Terkait hal itu, Hotman Paris Hutapea seolah memberi tanggapan melalui memosting video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (30/4/2021).
Pada video, Hotman menyampaikan penjelasan mengenai pasal 361 ayat 1 Kitab Undang-undang hukum pidana.
Baca juga: Reaksi Hotman Paris Diminta Hotma Sitompul Mundur jadi Kuasa Hukum Desiree: Dia Bukan Saingan Saya
"Hotman mengucapkan salam kepada seluruh pengacara muda di seluruh indonesia. Ingat jam terbang menentukan kualitas cara berpikir legal mind Anda," katanya pada video itu.
"Jam terbang menentukan legal minds," tegasnya lagi.
"Salah satu contoh yang anak muda, pengacara muda harus tahu dari pengalaman praktik adalah pasal 367 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP)."
Baca juga: Desiree Dituding Curi Isi Brankas Hotma Sitompul, Hotman Paris: Tak Ada Pencurian dalam Suami Istri
"Intinya adalah antara suami istri tidak ada istilah pencurian kalau tidak ada perjanjian pisah harta, atau istri tidak bisa dituduh mencuri barang suami suami tidak bisa dituduh mencuri barang istri karena harta tersebut adalah harta gonogni, artinya milik dia juga, milik suami milik istri."
"Jadi tidak ada orang dituduh mencuri barangnya sendiri, oke. Paham kamu," tutup Hotman.
Sementara, dalam keterangan yang menyertai video tersebut, Hotman menulis, "Udah paham? He he mahasiswa hukum pemula aja tau pasal kuhpidana ini!"
Hotma tuduh Desiree mencuri
Kisruh rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul semakin memanas.
Pengacara Hotma Sitompul belum lama ini menuduh Desiree Tarigan melakukan tindak pidana pencurian.
Desiree disebut mencuri isi dalam brankas di rumah Hotma Sitompul.
Baca juga: Undang Desiree Mediasi Tanpa Hotman Paris, Kuasa Hukum Hotma Sitompul: Dia Nggak Jelas Maunya Apa
Konon Desiree Tarigan membawa barang-barang dari rumah Hotma Sitompul untuk dibawa ke rumah ibunya yang tepat berada di sebelah rumah suaminya.
Pasalnya barang-barang yang diambil oleh Desiree tersebut diam-diam tanpa izin dari sang suami, Hotma Sitompul.
"Jadi segala sesuatu yang dikeluarkan dari rumahnya bu Desiree dan pak Hotma dipindahkan ke tempat yang satu mesti seijin suami."
Jangan suami pulang kok brankas kosong, lemari tidak ada isinya, meja panjang juga raib. Itulah yang kita bilang pencurian dalam keluarga ada di pasal 367 KUHP," ujar Muara Karta, pengacara Hotma Sitompul, dikutip GridHot.ID dari Youtube Star Story, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Hotma Sitompul Adukan Hotman Paris ke Peradi, Dianggap Memojokkan hingga Memprovokasi
Karena alasan itulah Hotma menembok pekarangannya karena Desiree rakus mengambil barang-barang yang ada di rumah Hotma.
Bahkan tak main-main, dokumen dan uang yang di ambil oleh Desiree mencapai Rp 10 Miliar lebih.
"Barang-barang itu kan pindah ke sebelah, nah itulah makanya alasan menembok itu untuk menghindari barang-barang makin banyak yang dikeluarkan tanpa adanya pak Hotma di dalam.
"Ini terus bergulir yang masih dibilang saya tidak dapat apa-apa segala macem, uang dari brankas itu selain dokumen itu ada 10 M lebih," ucap Muara Karta.
Partahi Sihombing yang juga kuasa hukum Hotma Sitompul sampai menantang Hotman Paris untuk membukti kebenaran yang keluar dari ucapannya.
"Jangan dipancing-pancing terus, jangan dipermalukan terus, sekarang baru ngomong brankas terus ngomong sana 'kata bu Desi emang dia pernah ngasih apa sama saya selama kawin selama 22 tahun' tadi saya sudah tunjukkan, nggak minta aja dikasih kok," ujar Partahi dengan nada tinggi.
Namun, pihak Desiree membantah tuduhan itu.