Minta Jerinx SID Hadir Jika Dipanggil pihak Kepolisian, Adam Deni: Kami Tunggu di Jakarta
Perkara pelaporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah memasuki babak baru.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Willem Jonata
Diketahui, drummer band Superman Is Dead (SID) itu, dilaporkan oleh Adam atas dugaan ancaman yang dilakukan melalui sambungan telepon.
"Ya tentunya (yang diserahkan) berita rekaman, dan bukti chat capture atau apa seperti itulah," tutur Machi.
Kendati begitu, Machi belum memberikan informasi lebih rinci terkait pemanggilan dari kliennya sore hari ini.
Sebab kata dia, masih akan ada beberapa proses yang akan dijalani kliennya terkait perkara ini.
"Ya tentunya kan ini masih undangan klarifikasi, kembali lagi kita memenuhi undangan klarifikasi tentunya, biarkan tim penyelidik PMJ yang bekerja atas laporan dugaan pengancaman kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik," tukasnya.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.