Terpapar Covid-19, Fryda Lucyana Umumkan Butuh Donor Plasma Konvalesen untuknya: Golongan Darah B
Penyanyi Fryda Lucyana diketahui membutuhkan donor plasma konvalesen dari penyintas Covid-19 dengan golongan darah B.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi lawas Fryda Lucyana mengumumkan dirinya positif terinfeksi Covid-19.
Kondisi Fryda Lucyana tampaknya belum membaik sejak menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Ibunda Berjuang Lawan Covid-19 di ICU, Amanda Manopo Minta Maaf Tak Bisa Menemani: Mami Kuat
Baca juga: Rizky Billar Tunda Pernikahan dengan Lesti Kejora, Ini Alasannya
Pada hari ini, Kamis (22/7/2021), Fryda mengumumkan tengah mencari donor plasma konvalesen.
Kabar tersebut disampaikannya lewat unggahan di Instagram miliknya @frydalucyana, Kamis (22/7/2021).
"Dear all. Mohon bantuannya ya, kali ini saya sendiri yang membutuhkan pendonor plasma konvalesen," tulis Fryda Lucyana.
Dalam unggahannya, penyanyi 49 tahun ini kemudian merinci sembilan kriteria bagi mereka yang tergerak menjadi pendonor plasma konvalesen.
Beberapa diantaranya yakni sudah pernah terpapar Covid-19, sudah sembuh minimal 2 minggu, dan tak mengalami gejala Covid-19 lagi.
Namun, persyaratan tersebut ditambah dengan hal baru, yaitu pendonor harus merupakan penyintas Covid yang sembuh melalui obat saja.
Baca juga: Tampil Kompak, Amanda Manopo Duet Bareng Arya Saloka Bawakan Lagu Tanpa Batas Waktu
Baca juga: Rizki DA Ajak Nadya Mustika dan Anaknya ke Medan Bertemu Keluarga, Sebut sebagai Pembuktian
"Dengan syarat: 1. Penyintas Covid-19. 2. Golongan darah B, rhesus positif. 3. Berusia 18-60 tahun. 4. Berat badan minimal 55 kg."
"5. Sembuh dari Covid tanpa melalui proses terapi plasma konvalesen, tapi sembuh dari hanya minum obat saja."
"6. Minimal 2 minggu dan maksimal 1 bulan setelah sembuh Covid-19. 7. Sehat sebagai penyintas Covid-19 dan tanpa ada gejala kembali."
"8. Menunjukkan hasil PCR swab saat positif dan sudah negatif. 9. Diutamakan laki-laki," tulisnya.
Fryda Lucyana tak lupa menyiapkan nomor yang bisa dihubungi.
"Akan diproses di PMI DKI Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya Nomor 47, Jakarta Pusat."