Ucapan Jerinx Membuat Psikisnya Terganggu, Adam Deni Tutup Pintu Maaf, Ingin Sang Musisi Dipenjara?
Untuk mengatasi masalah psikisnya, Adam Deni pekan depan dijadwalkan menjalani pemeriksaan ke psikiater.
Editor: Willem Jonata
"Iya betuk berhubung dia selalu WhatsApp seperti itu (minta maaf) saya tidak akan membalas, tidak akan membuka permintaan maaf lagi," beber Adam Deni.
"Tidak ada kata damai karena kasus ini bergulir dan yang bersangkutan menantang hukum, ya sudah lihat saja," jelasnya.
Minta Jerinx Kooperatif
Pegiat media sosial Adam Deni dituding oleh Jerinx SID menantang balik setelah terang-terangan menunggu kedatangannya di Jakarta.
Terkait hal tersebut, Adam Deni menjelaskan bahwa maksud ucapannya adalah untuk meminta Jerinx kooperatif.
Ia meminta kepada Jerinx agar tak mangkir atau banyak alasan ketika sudah ada surat panggilan untuk diperiksa oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Baca juga: Adam Deni Tetap Lanjutkan Laporan, Tak Peduli Jerinx SID Berulang Kali Minta Maaf
"Jadi begini yang saya maksudkan 'saya tunggu di Jakarta' kalau ada pemanggilan dari tim penyidik silahkan datang dan kooperatif saja," ujar Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
"Tidak usah mangkir atau memberikan alasan apapun," tegasnya.
Adam Deni juga mengatakan jika Jerinx warga negara Indonesia yang baik, tentu ia akan patuh pada hukum.
"Karena kalau (dia) warga Indonesia yang baik wajib taat hukum," kata Adam Deni.
Sementara itu, polisi telah menyita alat bukti berupa rekaman yang berisikan percakapan antara Adam dan terlapor Jerinx.
Sebagai informasi, permasalahan ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas Tanah Air mempromosikan Covid-19.
Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menganiayanya.
Baca juga: Sebut Masalah dengan Adam Deni Hanya Salah Paham, Jerinx Justru Merasa Ditantang Balik
Atas tindakan tersebut, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.
Drummer dari grup band Superman Is Dead ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.