Ayu Thalia Tak Takut Dilaporkan Balik oleh Putra Sulung Ahok, Anggap Pembelaan Sean Tak Logis
Menanggapi hal itu, Ayu Thalia tak gentar dengan ultimatum Sean yang akan balik melaporkannya.
Editor: Anita K Wardhani
Ia juga mengharapkan keadilan sebagai warga negara dalam kasus dugaan penganiayaan ini.
"Saya serahkan ke pengacara saya. Saya hanya mengharapkan keadilan yang seadilnya untuk saya warga negara," ujar Ayu.
Pihak Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara tadi malam, Selasa (31/8/2021).
Ayu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Sean karena melakukan fitnah soal dugaan penganiayaan.
"Kita laporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Ramzy saat dihubungi.
Sean Klaim Punya Bukti Kuat
Ahmad mengklaim, jika kliennya tak takut dengan pelaporan yang dilakukan oleh Ayu Thalia. Sean menegaskan bahwa ia memiliki bukti kuat atas tudingan Ayu Thalia yang disebutnya fitnah.
"Saya tidak melakukan penganiayaan sama sekali dan saya punya bukti atas pernyataan saya ini," kata Sean.
Selain itu, Sean memberi batas waktu pada Ayu untuk meminta maaf. Sean mengultimatum Ayu jika dalam kurun waktu 24 jam tak meminta maaf, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Saya meminta kepada saudari AT untuk meminta maaf kepada saya dan keluarga. Jika dalam 24 jam tidak ada itikad baik untuk minta maaf maka saya dan kuasa hukum saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum," tulis Nicholas Sean.
Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan dugaan penganiaayan yang dilakukan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami penganiayaan di Pluit, Jakarta Utara, 27 Agustus 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu Ayu diminta Nicholas Sean untuk masuk ke dalam mobilnya. Namun, Ayu Thalia mendapat perlakuan tak baik hingga kakinya terluka.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengatakan jika laporan atas inisial NSP masih diproses pihak kepolisian.
"Masih proses penyelidikan. Apakah betul ini masuk kategori kekerasan atau bagaimana. Belum bisa kami tetapkan Pasal 351 atau 352 karena ini masih proses penyelidikan, belum masuk ke sidik," kata Rinaldo.
--