KLARIFIKASI Krisdayanti Soal Pernyataannya Terkait Gaji Anggota DPR, Jelaskan Tentang Dana Reses
Buntut pernyataannya saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti dipanggil Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (16/9/2021
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Penyayi Krisdayanti (KD) memberikan klarifikasinya terkait pernyataannya soal gaji DPR RI belum lama ini.
Buntut pernyataannya saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti dipanggil Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (16/9/2021).
Mengutip Wartakota, dalam pertemuan tersebut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Utut Adianto memberikan pengarahan terhadap Krisdayanti.
Utut memperingatkan agar istri Raul Lemos itu tidak membuat pernyataan yang memicu kegaduhan.
Baca juga: Dianggap Sosok Pemersatu Aurel Hermansyah dan Krisdayanti, Begini Respon Atta Halilintar
Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Umumkan Jenis Kelamin Calon Anak, Krisdayanti hingga Ashanty Salah Tebak
Seperti diketahui, pengakuan Krisdayanti mengenai gajinya sebagai wakil rakyat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pernyataan tersebut memunculkan kritikan publik terkait kinerja para anggota DPR.
Utut menambahkan, ibu empat anak telah menyampaikan permohonan maafnya.
Dilansir Kompas.com, Krisdayanti menjelaskan dana reses bukanlah untuk pribadi.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan.
Baca juga: Kondisi Terkini Aurel Hermansyah Setelah Umumkan Kehamilannya, Krisdayanti: Cerah Bahagia
Baca juga: Dinilai Dapat Menyatukan kembali Krisdayanti dan Aurel Hermansyah, Begini Kata Atta Halilintar
"Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat,” tulis Krisdayanti melalui siaran pers belum lama ini.
Kemudian, apsirasi ini disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja legislasi.
Hal itu sesuai dengan fungsi DPR yang diamanatkan oleh konstitusi.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” tambahnya.
Pada pelaksanaan di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.