Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Pemeriksaan Rachel Vennya, Dikawal Bodyguard dan Kekasih, Jelaskan Kronologi Lalu Minta Maaf

Rachel Vennya akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia dipanggil polisi untuk klarifikasi seputar kabar soal kaburnya dari karantina.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fakta Pemeriksaan Rachel Vennya, Dikawal Bodyguard dan Kekasih, Jelaskan Kronologi Lalu Minta Maaf
Tribunnews/Jeprima
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Fakta Pemeriksaan Rachel Vennya, Dikawal Bodyguard dan Kekasih, Jelaskan Kronologi Lalu Minta MaafTribunnews/Jeprima 

Rachel bersama asisten dan kekasihnya mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

"Dan kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku terimakasih mohon doanya," tutur Rachel.

Rachel Vennya baru saja menjalani pemeriksaan seputar pelanggaran karantina yang ia lakukan.

Ancaman Pidana 1 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunu mengatakan ancaman satu tahun penjara menanti Rachel Vennya, jika terbukti bersalah.

Namun, ia masih belum bisa memastikan soal itu karena saat ini Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer sedang diperiksa.

Saudari RV pukul 14.00 tadi baru sampai ke PMJ yang bersangkutan sementara sekarang diambil keteranganny, jadi kita belum busa menyampaikan apa hasil pemeriksaan," ucap Kombespol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan saksi Kebakaran Lapas Tangerang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus  (Tribunnews.com/Fandi Permana)

"Dugaan persangkaan pasalnya di UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit, kemudian di UU No 6, tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau penyakit pasal 14 ancamannya adalah satu tahun penjara," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Yusri menuturkan bahwa kejadian dugaan pelanggaraan kekarantinaan itu terjadi pada 17 September 2021 kemarin.

"Tapi yang penting temen-temen tahu ini kejadian tanggal 17 September lalu, adanya dugaan yang bersangkutan tidak karantina," bebernya.

"Jadi hari ini Kita jadwalkan untuk mengundang saudari RV, bersama dua rekannya SS dan M, untuk kita jadwalkan undangan klarifikasi," lanjutnya.

Rachel Vennya Sempat Datang ke Wisma Atlet,Lalu Kabur
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra membeberkan bahwa Rachel Vennya sempat tiba di Wisma Atlet Pademangan.

Pernyataan Herwin ini bertolak belakang dengan pengakuan Vennya saat membuat klarifikasi YouTube Boy William.

Dalam klarifikasi di hadapan Boy, Vennya mengaku tidak menjalani karantina di Wisma Atlet sama sekali sehingga tidak bisa disebut kabur.

Rachel Vennya
Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)

"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya (Rachel Vennya) sempat datang," ungkap Herwin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas