Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Suami Tak Ditahan, Tapi Lanjut Rehabilitasi

Terhadap Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Suami Tak Ditahan, Tapi Lanjut Rehabilitasi
Instagram @ramadhaniabakrie
Berikut ini kumpulan fakta terbaru kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang telah dirangkum Tribunnews. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana kelanjutan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie?

Sebagai informasi, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka diserahkan dari polisi ke kejaksaan pada tahap dua.

Meski demikian, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN tidak ditahan. Mereka tetap melanjutkan proses rehabilitasi.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.

Baca juga: Beradaptasi di Panti Rehab, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mulai Rutin Olahraga, Didampingi Terapis

"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," kata Bani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Sementara, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut secara daring.

"Tahap dua dilakukan secara daring melalui zoom meeting," ungkap Bani.

Berita Rekomendasi

Bani menjelaskan, dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.

Sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Diketahui, terhadap Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menyesal pakai narkoba

Beberapa waktu silam artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie diamankan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Terjerumus narkoba mebuat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diliputi perasaan menyesal.

Baca juga: Sahabat Sebut Yuni Shara Sempat Menuntun Ucap Syahadat lewat Video Call Sebelum sang Ayah Meninggal

Baca juga: Dianggap Rahasiakan Tempat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pihak BNN Buka Suara

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (15/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas