Pihak Gaga Muhammad Anggap Kecelakaan Laura Anna Insiden Biasa: Kita Tidak Bisa Saling Menyalahkan
Kuasa hukum Gaga Muhammad menganggap kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh adalah insiden biasa.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum yang menjerat Gaga Muhammad atas kecelakaan yang membuat Edelenyi Laura Anna lumpuh masih terus berjalan.
Pada Selasa (21/12/2021), Gaga Muhammad kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Dikabarkan Gugat Cerai Irwan Mussry, Maia Estianty: Semoga yang Bikin Isu Pernikahnnya Baik-baik Aja
Baca juga: Keluarga Bibi Ardiansyah Gelar Syukuran Rumah Baru Gala Sky, Undang 50 Anak Yatim
Terkait dengan ini, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga, memberikan pernyataan di luar persidangan.
Fahmi Bachmid secara terang-terangan menyebut bahwa kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019 tersebut adalah insiden biasa.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (22/12/2021).
"Nanti dilihat karena ini kan sebetulnya perkara yang bukan perkara extraordinary crime," kata Fahmi.
"Jadi bukan perkara yang luar biasa, ini kecelakaan biasa saja," sambungnya.
Fahmi pun menambahkan, insiden kecelakaan yang menyeret nama kliennya itu merupakan sebuah musibah yang tak bisa menyalahkan siapapun.
"Ini sebuah kecelakaan, sebuah musibah, kita tidak bisa saling menyalahkan," terang Fahmi Bachmid.
Baca juga: Fuji Dekat dengan Thariq Halilintar, Haji Faisal Bereaksi: Kalau Anak Saya Suka, Ya Gak Ada Masalah
Pengacara Pastikan Proses Hukum Gaga Muhammad Tetap Berjalan
Sebelumnya, Fahmi Bachmid memastikan proses hukum yang menjerat kliennya tetap berjalan meski pihak pelapor meninggal dunia.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/12/2021).
"Kalau sidang tetap berlanjut karena yang bisa menggugurkan proses sidang itu kalau terdakwanya meninggal dunia," kata Fahmi.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021), Fahmi Bachmid juga menyampaikan permohonan di hadapan majelis hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.