Cassandra Angelie Jadi Tersangka, Polisi Sebut sang Artis Ikut Menawarkan Diri ke Pelanggan
Juga ditetapkan sebagai tersangka, Cassandra Angelie disebut ikut menawarkan diri dalam kegiatan prostitusi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian sampaikan kabar terbaru terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Cassandra Angelie alias CA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Cassandra Angelie sudah berstatus sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sang artis.
Kombes Pol Endra mengatakan, ketiga muncikari juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas Cassandra Angelie disangkakan dengan Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 27 UU ITE.
Kemudian juga Pasal 55 lantaran ia ikut serta dalam kegiatan prostitusi tersebut.
Baca juga: Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat, Polisi: Bila Sudah Berumah Tangga, Istri Bisa Melaporkan
Menurut keterangan polisi, Cassandra Angelie juga menawarkan diri pada calon pelanggan.
"Yang bersangkutan dalam hal ini juga merupakan sebagai tersangka disamping ketiga muncikarinya."
"Dalam hal ini dijunctokan, Pasal 55 artinya dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri," terang Kombes Pol Endra.
Kendati demikian, Cassandra Angelie tidak ditahan meski statusnya sebagai tersangka.
Kombes Pol Endra menjelaskan, sang artis hanya dikenai wajib lapor ke kantor polisi.
Selain itu, kasus juga tetap dilakukan pemberkasan hingga akhirnya nanti ke Pengadilan.
Baca juga: Mengapa Pria Pemesan Cassandra Angelie Tidak Diungkap dan Dipidana? Ini Alasan Polisi
Baca juga: Cassandra Angelie Tersangka Tapi Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Sampai Pengadilan
"Yang bersangkutan saat ini memang statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan."
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," tambahnya.