Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Alasan Mengapa Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memberikan penjelasannya terkait alasan pelanggan prostitusi Cassandra Angelie tidak bisa dijerat pidana.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Mengapa Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana
Instagram @cassangeliee
Aktris pesinetron Cassandra Angelie alias CA beri pengakuan soal kasus prostitusi online yang menjeratnya, mengaku berlatar kebutuhan ekonomi 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan penjelasannya terkait alasan mengapa pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie tidak bisa dijerat pidana.

Zulpan beralasan karena masalah ini sudah masuk ke ranah privat dan bersifat personal.

Sehingga hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang bersifat personal ini.

"Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan dilansir Kompas TV, Rabu (5/1/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan publik pigur  berinisial CA yang menjadi tersangka karena terlibat prostitusi online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan publik pigur berinisial CA yang menjadi tersangka karena terlibat prostitusi online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Baca juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka, Polisi Sebut sang Artis Ikut Menawarkan Diri ke Pelanggan

Meski demikian Zulpan tidak menutup kemungkinan para pelanggan Cassandra Angelie ini nantinya tetap bisa dijerat pidana.

Asalkan ada laporan dari istri sah para pelanggan ini kepada pihak kepolisian.

Nantinya para pelanggan prostitusi online ini bisa dikenakan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.

BERITA REKOMENDASI

"Iya, kalau ada laporan dari istrinya," ungkap Zulpan.

Baca juga: Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat, Polisi: Bila Sudah Berumah Tangga, Istri Bisa Melaporkan

Polisi Bantah Pelanggannya dari Kalangan Pejabat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.


Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.

Baca juga: Mengapa Pria Pemesan Cassandra Angelie Tidak Diungkap dan Dipidana? Ini Alasan Polisi

"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas