Kuasa Hukum Ardhito Pramono Sebut Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Kliennya
Adit mengungkap, pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono, ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022)
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ekspresi wajahnya tidak terlalu jelas lantaran sebagian wajahnya tertutup masker bercorak merah putih.
"Kita ungkap kemarin, menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Rabu 12 januari 2022 sekitar jam 2 WIB."
"Tempatnya di salah satu rumah daerah klender, Jaktim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/1/2022) siang.
Usai jadi tersangka, Ardhito akan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Atas perbuatannya itu, kepolisian mensangkakan Ardhito dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Ardhito terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 4 tahun.
"Mempersangkakan tersangka terkait pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
Ardhito Pramono ditangkap polisi terkait kasus narkotika jenis ganja.
Ia ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 02.00 dini hari tadi.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Ardhito Pramono terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Baca berita terkait Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta/ Shella Latifa)(Wartakota/Ikhwana Mutuah Mico)(Kompas.com/ Mita Amalia Hapsari)