Pemain Sinetron Randa Septian Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sebut sang Aktor Baru Pertama Mencoba
Randa Septian diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (7/1/2022).
Editor: bunga pradipta p

TRIBUNNEWS.COM - Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menagamankan seorang pemain ftv Randa Septian (28) terkait penyalahgunaan narkoba.
Randa Septian diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (7/1/2022).
Berdasar keterangan Randa Septian pada polisi, pria asal Medan ini berada di Bali untuk liburan.
Saat ini, Randa Septian tinggal di Jalan Cendrawasih III, Desa Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Selebgram Zainnatu Sundus dan Kekasihnya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Saat Berlibur di Bali
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Randa Septian atas Kasus Narkoba, Diamankan Bersama 3 Temannya di Bali

Tak sendiri, saat penangkapan Randa Septian diamankan bersama rekannya, Arthur Augoest (31).
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menyebut, RS bersama temannya AA, 31 tahun asal Kelapa Gading, Jakarta Timur yang diamankan pada Jumat 7 Januari 2022 pukul 20.00 wita.
Polisi mendapati sejumlah barang satu paket plastik ganja seberat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe dan satu handphone iPhone.
"Inisialnya R, seorang artis sinetron FTV, ya pasti sudah dikenal dia. Kita amankan di kawasan Kuta."
"Dia datang ke Bali untuk liburan," ujar AKP Sutriono, Senin (31/1/2022).
Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat mencari lebih lanjut mengenai orang yang bertransaksi narkoba, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan kedua tersangka di TKP.

Baca juga: Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Bali Terkait Narkoba, Polisi Sita Ganja dan Bong
Baca juga: Mengenal Sosok Randa Septian, Pesinetron yang Diringkus Polisi Saat Konsumsi Ganja di Bali
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti yang ada di kamar hotel dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal seharga Rp300.000 di daerah Kuta Utara, Badung, Bali.
Saat itu, tersangka mengambil menggunakan transportasi online yang diantar ke lokasi dan kemudian digunakan RS dan AA di kamar hotel.