Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Thailand Beri Peringatan, Sebarkan Foto Jenazah Tangmo Nida di Sosmed Bakal Didenda

Kepolisian Thailand mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan foto-foto kematian Nida Patcharaveerapong atau Tangmo Nida di sosmed.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Thailand Beri Peringatan, Sebarkan Foto Jenazah Tangmo Nida di Sosmed Bakal Didenda
istimewa
Polisi Thailand Beri Peringatan, Sebarkan Foto Jenazah Tangmo Nida di Sosmed Bakal Didenda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK - Kepolisian Thailand mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan foto-foto kematian Nida Patcharaveerapong atau Tangmo Nida di sosial media (sosmed).

Diketahui, belakangan ini banyak beredar foto-foto jasad Tangmo Nida yang mengenaskan tanpa sensor di sosmed.

Dilansir dari Bangkok Post, Minggu (6/3/2022), Juru bicara polisi Kerajaan Thailand, Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, mengatakan menyebarkan foto mayat Tangmo Nida tanpa sensor di sosmed merupakan tindak pidana.

Baca juga: Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Kematian Aktris Thailand Tangmo Nida

Baca juga: Ditemukan Kejanggalan, Berikut Informasi Penting Meninggalnya Tangmo Nida

Yingyot juga memperingatkan kepada siapa pun yang menyebarkan foto mayat Tangmo Nida tanpa sensor di sosmed terancam hukuman penjara dan denda.

Selain tindak pidana, kepolisian melarang menyebarkan foto jenazah untuk menghormati perasaan keluarga yang tengah berduka.

Sejumlah luka di tangan lima orang yang terakhir bersama Tangmo Nida disorot
Sejumlah luka di tangan lima orang yang terakhir bersama Tangmo Nida disorot (Kolase YouTube, Twitter)

"Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat harus kehilangan, sudah cukup penyesalan yang mereka alami," ujar Yingyot.

Berita Rekomendasi

Tindakan menyebarkan foto jenazah Tangmo Nida tersebut dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran KUHP Pasal 366/4 dengan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 5.000 baht atau sekitar Rp 2,2 juta.

Sementara itu, kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut apakah ada unsur pembunuhan atau murni kecelakaan.

Saat ini polisi baru menetapkan Tanupat selaku pemilik kapal dan Phaiboon selaku pengemudi kapal, sebagai terdakwa atas kasus pengoperasian kapal tanpa izin.

Sebagai informasi, Kematian Tangmo Nida jadi sorotan publik di Thailand lantaran dirasa cukup ganjil. 

Awalnya, pada Kamis (24/2/2022), Tangmo Nida naik perahu di sungai Chao Phraya bersama manajer dan empat orang lainnya. Pada pukul 22:30 waktu setempat, ia dikabarkan terjatuh dari perahu.

Proses pencarian oleh pihak berwajib baru dilakukan mulai Jumat (25/2/2022) siang waktu setempat. 

Jenazah Tangmo Nida pada akhirnya baru ditemukan mengapung di dekat dermaga Pibulsongkram, Nonthaburi pada Sabtu (26/2/2022).  

Ibunda mendiang Tangmo, Panida Sirayutthayothin juga menyatakan tak percaya kematian putrinya murni karena kecelakaan. Ia menduga bahwa seseorang tidak menyukai putrinya.

Di sisi lain, manajer dan sahabat Tangmo yang juga menaiki perahu tersebut jadi sorotan, lantaran tidak segera melaporkan hilangnya Tangmo setelah kecelakaan terjadi. 

Pihak keluarga baru mengetahuinya dari media dan pihak berwenang sehari setelah peristiwa tersebut. 

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas