Janji Setia Menemani, Dinan Fajrina Kini Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Doni Salmanan
Dinan dikabarkan menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan untuk sang suami, kini tunggu keputusan penyidik
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dan Ikbar berani menjamin, Doni Salmanan tak akan kabur jika penangguhannya dikabulkan.
"Dikabulkan atau tidak kan itu kewenangan penyidik, Dalam arti kita berharap saja, tapi kita tetap kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri," jelas Ikbar Firdaus pada Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)
Artikel lainnya terkait Doni Salmanan
(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ Vincentius Mario)