Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rampung Diperiksa Bareskrim, Reza Arap Dicecar 25 Pertanyaan Terkait Saweran Doni Salmanan

Reza Arap enggan menceritakan apa saja yang menjadi pertanyaan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
zoom-in Rampung Diperiksa Bareskrim, Reza Arap Dicecar 25 Pertanyaan Terkait Saweran Doni Salmanan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Reza Arap diam seribu bahasa saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Reza Arap akhirnya menyelesaikan pemeriksaan seusai diduga menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022).

Adapun Reza Arap diperiksa selama 7 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Reza Arap mulai diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga 16.25 WIB.

Seusai diperiksa, Reza mengaku dirinya dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.

Namun, dia enggan merinci terkait materi pemeriksaannya hari ini.

"Ngantuk gua. Like 25 question. 25 pertanyaan," ujar Reza Arap.

Baca juga: Bagikan Momen Mesra dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina Ungkap Perasaan Kangen

Namun demikian, Reza enggan menjawab pertanyaan apa pun dari awak media. Termasuk, kata dia, soal seberapa lama dirinya mengenal Doni Salmanan.

Berita Rekomendasi

"I dont want answer that," pungkasnya.

Reza Arap usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).
Reza Arap usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Reza Arap akhirnya memenuhi pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022).

Ia diduga menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 Miliar, saat melakukan live streaming bermain game online beberapa waktu lalu. 

Doni Salmanan sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex.

Ia dijerat pasal berlapis. Satu di antaranya, yakni UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karenanya, pihak kepolisian memburu aset dan aliran dana dari Doni Salmanan yang diduga sebagai hasil kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas