Riwayat Narkoba Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis, Kenal Ganja di 2010, Pakai Sabu-sabu dari 2014-2019
Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis ditangkap polisi karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis ditangkap polisi karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap Kamis (17/3/2022) dini hari, di Blok M Square, Jakarta Selatan.
Barang buktinya diduga ganja dan obat-obatan psikotropika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol E Zulpan membeberkan pengakuan Fauzan Lubis soal alasannya menggunakan barang haram tersebut.
Baca juga: Vokalis Band Sisitipsi Fauzan Lubis Terjerat Kasus Narkoba, Barang Bukti Diduga Ganja & Psikotropika
"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi walaupun ini pelanggaran hukum. Tidak dibenarkan dengan alasan apapun," kata Zulpan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Kepada polisi, Fauzan mengaku mengonsumsi kopi mengandung ganja pada 6 Maret 2022, di suatu kafe di daerah Summarecon Bekasi.
Lalu, Fauzan Lubis mengaku bahwa ia sempat menggunakan psikotropika pada 16 maret 2022, di rumahnya.
Dari pemeriksaan, Fauzan Lubis juga mengaku bahwa ia mulai mengenal ganja sejak tahun 2010.
Kemudian, Zulpan berujar bahwa biji ganja yang ditemukan saat penangkapan Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja) dan obat-obatan lain dari barang bukti positif mengandung alprazolam.
Baca juga: Sosok Chantal Dewi, Ibu Rumahtangga yang Aktif nge-DJ, Pernah Jadi Pembuka Sebastian Wilck
Ditambah lagi, hasil pemeriksaan urine Fauzan Lubis positif THC.
"(Fauzan) juga pernah mengonsumsi sabu-sabu dari 2014 hingga 2019, 2019 berhenti menggunakan sabu-sabu," ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan satu klip ganja dengan berat 0,2 gram di mobil Jazz hitam milik Fauzan.
Kemudian, ditemukan juga lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, dan resep obat-obatan psikotropika.
Sementara itu, dari rumah Fauzan Lubis di di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang, ditemukan satu pack kertas papir.