Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan
Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis direkomendasikan untuk direhab karena selama pemeriksaan, ia masih terindikasi sebagai pengguna, bukan pengedar.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis akan menjalani rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (30/3/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari.
Harry mengatakan, rekomendasi tersebut didapat berdasarkan hasil asesmen yang telah dijalani pria yang akrab disapa Ojan itu beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hasil Asesmen Keluar, Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Penuhi Syarat Jalani Rehabilitasi
“Kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan,” kata Harry di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, Ojan direkomendasikan untuk direhab karena selama pemeriksaan, ia masih terindikasi sebagai pengguna, bukan pengedar.
“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih (dikategorikan) pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu,” ujar Harry.
Kendati demikian, Harry enggan mengomentari terkait proses hukumnya.
"Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Fauzan alias Ojan diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja seberat 0,2 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil bewarna hitam miliknya.
Ada pun satu pack kertas papir di rumahnya yang berada di kawasan Cipadu, Tangerang.
Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022.
Maka itu, polisi menetapkan Muhammad Fauzan sebagai tersangka dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.