Jenguk Putra Siregar di Tahanan, Septia Yetri Opani Pilih Bungkam
Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Septia terlihat enggan menanggapi pertanyaan.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan kepada Polri secara resmi, dan kami dari Polri melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar Budhi Herdi.
Atas kasus ini, Putra Siregar beserta Rico Valentino terjerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
Sedangkan, mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Maka kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Budhi Herdi.
Di sisi lain, Budhi Herdi mengatakann, Putra Siregar dan Rico Valentino datang ke kafe tersebut karena undangan ulang tahun rekannya.
Sementara Nur Alamsyah tidak terlibat dalam acara ulang tahun tersebut.
"Datangnya acaranya berbeda, kalau RV dan PS datang menghadiri acara ulang tahun temennya, sedangkan MNA tidak dalam acara ulang tahun tersebut," ujar Budhi Herdi.
Simak berita lainnya terkait Putra Siregar
(Tribunnews.com/Pra)