Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dapat Remisi, Ridho Rhoma Tepis Stigma Sampah Masyarakat, Klaim Hasilkan Karya Saat di Penjara

Ridho Rhoma mendapat remisi Idul Fitri sehingga dia resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dapat Remisi, Ridho Rhoma Tepis Stigma Sampah Masyarakat, Klaim Hasilkan Karya Saat di Penjara
kompas.com
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma (berkaus hitam) telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022). Ridho bebas usai menerima remisi Idul Fitri dalam kasus narkoba yang menjeratnya.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma mendapat remisi Idul Fitri sehingga dia resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).

Diketahui Ridho Rhoma telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun karena menggunakan narkoba.

Dia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan di sebuah hotel mewah pada Februari 2021 silam.

Kini, setelah digiring menuju pintu gerbang Lapas Cipinang, Ridho Rhoma menemui peliput.

Baca juga: Bebas Bersyarat Tepat Saat Lebaran, Ridho Rhoma Ucap Syukur dan Langsung Ingin Temui Orangtuanya

Baca juga: Ungu dan Rhoma Irama Akan Kolaborasi di Konser Bertajuk Senandung Nada & Irama

Dia pun menyapa dan memberikan beberapa keterangan selama dia menjalani hukuman.

Dalam keterangannya, Ridho Rhoma ogah dicap sebagai 'sampah masyakarat'.

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Dia ingin mematahkan stigma yang terlanjur kental di masyarakat, jika narapidana merupakan sampah masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Saya bilang di sini, stigma orang di luar, di sini sampah masyarakat, tapi tidak seperti itu yang saya alami," kata Ridho Rhoma di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).

Menurutnya, dia cukup mendapatkan pembinaan yang mumpuni selama di dalam sel.

Sehingga, label 'sampah masyarakat' tidak sesuai dengan Ridho Rhoma.

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan," kata dia lagi.

Ridho Rhoma yakin bahwa pembinaan yang diberikan oleh Lapas Cipinang, bisa membuat warga binaannya lebih baik jika bebas nanti.

"Kita sempat bikin beberapa karya di sini. Insya Allah lancar."

"Penggemar juga, menunjukkan bahwa masyarakat di sini proses pembinaan sangat baik dan siap menjadikan masyarakat yang lebih baik," tandas dia. (Grid.ID/Menda Clara Florencia)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas