Aturan Warga Diizinkan Copot Masker di Ruang Terbuka Perlu Dibarengi dengan Peningkatan Tes Covid-19
Mantan petinggi WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama merespons, aturan baru tentang warga diizinkan mencopot masker di ruang terbuka.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Mantan petinggi WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama merespons, aturan baru yang diputuskan Presiden Jokowi yakni warga diizinkan mencopot masker di ruang terbuka.
Menurutnya, aturan pelonggaran masker di ruang terbuka ini telah banyak diadaptasi berbagai negara, dengan catatat kasus harian, angka kepositifan serta reproduksi Covid-19 sudah rendah atau sangat landai.
Baca juga: Kebijakan Pelonggaran Masker di Luar Ruangan: Kata Jokowi, Menkes, dan Tanggapan IDI
Baca juga: Mulai Hari Ini Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Penjelasan Pemerintah hingga Kritik Epidemiolog
"Tentu kebijakan baru ini perlu monitor seksama, dengan meningkatkan jumlah test sehingga kalau ada kenaikan kasus maka kebijakan dapat dievaluasi," kata Tjandra melalui pesan tertulisnya, Rabu (17/5/2022).
Selain memonitor kebijakan, juga diperlukan peningkatan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) yang dapat mendeteksi jika ada varian baru, atau sub varian Omicron seperti BA.4 dan BA.5 yang sudah terdeteksi di Singapura.
"Kita tahu ada tiga kemungkinan skenario varian Covid-19 yang perlu diperhitungkan kalau terjadi di bulan mendatang, kalau ada, yaitu pertama base scenario di mana memerlukan vaksinasi (dan booster) berulang," tuturnya.
Skenario kedua adalah keadaan jadi jauh lebih ringan dari sekarang, namun mungkin ada atau worst scenario dimana varian baru lebih mudah menyebar dan lebih parah pula, bahkan mungkin perlu penyesuaian vaksin.
"Tentu kita harapkan yang (skenario pertama atau keuda) yang terjadi, jangan sampai yang ketiga)," ujar pakar kesehatan dari FKUI ini.
Baca juga: Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Pengamat: Harus Ada Pertimbangan Epidemiologis
Baca juga: Transisi Menuju Endemi: Lepas Masker di Tempat Terbuka dan Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang diperkenankan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Presiden pun meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi diumumkan, Selasa (17/5/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.