Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituding Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta Rupiah

Krisna Mukti dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituding Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta Rupiah
Instagram Krisna Mukti dan Tangkap Layar Youtube
Nama aktor Krisna Mukti kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Krisna Mukti dilaporkan bersama sejumlah orang lain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama aktor Krisna Mukti kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Krisna Mukti dilaporkan bersama sejumlah orang lain.

Dia dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.

Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.

Baca juga: Ibu Muda di Garut Gelapkan Uang Arisan Rp 494 Juta, Pelaku Juga Tipu Gurunya

Berita Rekomendasi

"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara itu Krisna Mukti belum berhasil dikonfirmasi Tribunnews terkait laporan terhadap dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas