Tak Mau Tagih Utang, Uya Kuya Tegas Bakal Tetap Proses Hukum Medina Zein
Uya Kuya nyatanya akan tetap menjalankan proses hukum terhadap Medina Zein karena kasus dugaan penipuan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uya Kuya akan tetap menjalankan proses hukum terhadap Medina Zein karena kasus dugaan penipuan.
Kabar terbaru, Medina Zein kini telah berada di rumah pasca menjalani perawatan karena diduga mengalami sakit bipolar di rumah sakit jiwa Bandung, Jawa Barat.
Korban Medina Zein, Uya Kuya dan Denise Chariesta mengungkapkan tak mau untuk menagih utang kepada selebgram tersebut.
Baca juga: Buat Lagu Tuti Tukang Tipu Bareng Denise, Uya Kuya: Kalau Ada yang Tersinggung Berarti Lo Ngerasa
Sebab kasus ini telah ia limpahan kepada pihak berwajib.
"Karena kita sudah urusannya ke polisi ya gw engga nagih-nagih ya sudah gw serahin ke polisi," ujar Uya Kuya saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Begitupun Denise yang kembali mengingatkan janji kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution yang berencana akan mendatangkan kliennya untuk melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan.
"Ya kalau dia udah pulang udah sembuh kan bang Razman udah bilang udah keluar RSJ tepatin dong padahal dia bilang mau klarifikasi. Tepatin dong janjinya," ungkap Denise.
Baca juga: Denise Chariesta Sindir Medina Zein yang Tak Kunjung Tanggung Jawab usai Keluar dari Rumah Sakit
Suami Astrid Khairunnisha ini pun berharap kasusnya bisa segera selesai melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada semua oknum-oknum penipuan.
"Saya yakin polisi, penegak hukum ini bisa menjalankan profesionalitasnya, biar selesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku harus ada efek jera," pungkas Uya Kuya.
Diketahui, Uya Kuya telah membuat laporan terhadap Medina Zein atas kasus dugaan penipuan pada Kamis 12 Mei 2022.
Pria yang hobi mengoleksi mobil klasik itu bahkan telah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama Denise Chariesta.
Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Laporan Uya Kuya teregister dengan bernomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.