Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polda Banten: 'Kami Coba Cek ke Pak Kapolres'

Sejumlah awak media saat ini sudah berada di Mapolresta Serang Kota untuk menunggu jawaban dari pihak terkait.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polda Banten: 'Kami Coba Cek ke Pak Kapolres'
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Nikita Mirzani saat konferensi pers, Rabu (15/6/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. 

Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka ini juga sudah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

"Ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum," tulis surat tersebut, dikutip Jumat (17/6/2022).

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma

Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Baca juga: Disebut Kebal Hukum, Nikita Mirzani Membantah, Ingatkan Catatan Hitamnya Pernah Masuk Penjara

BERITA TERKAIT

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. 

Sementara itu, sejak tiga hari belakangan ini rumah Nikita Mirzani disatroni beberapa polisi. 

Namun kemarin dan hari ini, Nikita Mirzani tak ada di rumahnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mengecek kebenaran surat penetapan tersangka tersebut.

 "Kami coba cek ke pak Kapolres teman-teman, mohon waktunya," kata Shinto kepada awak media melalui pesan WhatsApp Group, Jumat (17/6/2022).

Sampai dengan berita ini diterbitkan, TribunBanten.com sudah mencoba menghubungi Kapolresta Serang Kota dan Kasatreskrim Polresta Serang Kota.

Namun hingga kini belum mendapatkan jawaban tersebut.

Sejumlah awak media saat ini sudah berada di Mapolresta Serang Kota untuk menunggu jawaban dari pihak terkait.   (Tribun Banten/Ahmad Tajudin) 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka, Begini Kata Kabid Humas Polda Banten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas