UPDATE Kasus Indra Kenz: Pihak Kejari Tangsel Ungkap Jumlah Korban dan Kerugian serta Penyitaan Aset
Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengungkapkan update kasus Indra Kenz terkait jumlah korban dan kerugian serta penyitaan aset.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang menyeret Indra Kenz kini memasuki babak baru.
Pasca ditahan selama 120 hari, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan informasi terkini terkait kasus tersebut.
Diketahui, Indra Kenz telah menjadi afiliator Binomo sejak tahun 2019.
Melalui kanal YouTube miliknya, Indra Kenz memberikan edukasi dengan mengajarkan trading Binomo kepada masyarakat.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan.
Baca juga: Indra Kenz dan 2 Mobil Mewah Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Tangerang Selatan
"Jumat (24/6/2022), tepatnya di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kami telah menerima penyerahan tahap 2."
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."
"Yang dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," terang Aliansyah.
Para korban Indra Kenz pun banyak yang bergabung dalam trading Binomo melalui akses yang diberikan oleh Indra.
Di sisi lain, Binomo beroperasi tanpa adanya legalitas.
"Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar Binomo melalui link referral miliknya."
"Maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten Binomo yang di-upload-nya di channel YouTube."
"Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas," imbuhnya.
Bahkan, Binomo telah diblokir dan dilarang.