UPDATE Kasus Indra Kenz: Pihak Kejari Tangsel Ungkap Jumlah Korban dan Kerugian serta Penyitaan Aset
Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengungkapkan update kasus Indra Kenz terkait jumlah korban dan kerugian serta penyitaan aset.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
"Berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi," ucapnya.
Perbuatan Indra Kenz tersebut lantas merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp 100 miliar.
Bahkan, total korban Indra telah mencapai hingga 144 orang.
"Sehingga merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp 100.677.637.894."
"Korban atas perbuatan tersangka Indra Kenz ini sebanyak 144 orang, kami juga menerima penyerahan barang bukti," tambahnya.
Terdapat 25 orang korban yang diperiksa dalam BAP dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 54 miliar.
Sementara itu, sebanyak 119 orang korban yang telah melapor ke posko pengaduan dengan kerugian hingga lebih dari Rp 46 miliar.
"Jadi jumlah kerugian dari saya sebutkan sebesar Rp 100.677.637.894," tegas Aliansyah.
Lebih lanjut, beberapa saksi juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
"Keterangan saksi ada 91 orang, 25 orang saksi korban, ahli dalam perkara ini ada delapan orang," tutur Aliansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansyah juga mengungkapkan beberapa aset yang telah disita.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715 sebagai berikut."
"Empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000."
"Ada dua buah kendaraan dengan nilai taksiran Rp 3.800.000.000," ungkapnya.