Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni Meski Telah Divonis 4 Tahun : Dia Ngomong Seenaknya
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2022).
Laporan yang dilayangkan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ahmad Sahroni sengaja melaporkan Adam Deni untuk kedua kali buntut dari pernyataan sang pegiat media sosial.
Saat ditemui awak media, Ahmad Sahroni mengatakan dirinya kembali melaporkan Adam Deni supaya ia mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah diucapkannya di hadapan hukum.
"Ini kan asumsi dia aja. Dia ngomong seenak-enaknya aja," kata Ahmad Sahroni, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (1/7/2022).
"Tapi dia harus tahu ucapan yang diucapkan oleh siapapun terkait hujatan kebencian tidak memiliki dasar kebenaran, maka dia menerima risikonya sendiri di mata hukum," sambungnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Adam Deni dan Ahmad Sahroni Soal Bayar Rp 30 Miliar
Ahmad Sahroni dibuat marah oleh Adam Deni ketika membawa-bawa keluarga, terutama istrinya.
"Itu yang saya agak sedikit marah, istri saya, dan keluarga saya jadi bertanya dalam hal keterkaitan apa yang dia buat isu di media sosial," ujar pria yang akrab disapa Sahroni ini.
Kepada Adam Deni, Ahmad Sahroni pun menyampaikan pesan menohok.
“Pesannya adalah mulutmu harimaumu. Apa yang kau sebut, yang menjadi masalah terhadap dirimu sendiri ya itulah dirimu, bukan karena saya," terang Ahmad Sahroni.
"Karena semua ada aspek hukum yang mendasari apa yang menjadi ucapan semua orang," tambahnya.
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait laporan Ahmad Sahroni.
Saat ditanya perasaannya, Adam Deni mengaku biasa-biasa saja.