Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dinilai Tak Kooperatif hingga Dijemput Paksa Polisi, Akankah Nikita Mirzani Ditahan?

Nikita Mirzani ditangkap karena dinilai tak kooperatif dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dinilai Tak Kooperatif hingga Dijemput Paksa Polisi, Akankah Nikita Mirzani Ditahan?
Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Rangga Gani Satrio/Grid.ID 

Namun tersangka Nikita Mirzani juga tidak hadir di depan penyidik.

Selanjutnya, penyidik mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP Selasa (12/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditangkap polisi
Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditangkap polisi (Kolase Tribunnews)

Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.

Baca juga: Sosok AKP David Adhi Kusuma, Kasatreskrim Polres Serang Kota yang Pimpin Penangkapan Nikita Mirzani

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Kombes Pol Shinto Silitonga

Nikita Mirzani ditangkap buntut laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan sang artis ke Polresta Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

BERITA REKOMENDASI

Karena laporan itu, Nikita juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas pelanggaran UU ITE.

Polisi tangkap Nikita Mirzani secara persuasif

Nikita Mirzani ditangkap di Mal Senayan City, Jakarta, melibatkan tiga polwan, Kamis (21/7/2022).

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin upaya penjemputan paksa tersebut.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis petang.


"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kombes Shinto. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022). (Istimewa)

Kronologi penangkapan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas