Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Santai Saat Ditangkap Polisi, Tak Terlihat Panik Meski Anaknya Menangis

Nikita Mirzani ditangkap polisi dari Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, sebuah pusat belanja di Jakarta.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Santai Saat Ditangkap Polisi, Tak Terlihat Panik Meski Anaknya Menangis
Kolase Tribunnews
Ini kronologi Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022) 

"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kombes Shinto. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022). (Istimewa)

Buntut laporan Dito Mahendra

Nikita Mirzani ditangkap polisi karena buntut laporan Dito Mahendra.

Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan sang artis ke Polresta Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Karena laporan itu, Nikita juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Shinto, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani, Senin (20/6/2022).

Polisi kemudian meminta keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

Berita Rekomendasi

Alih-alih memenuhi panggilan polisi, Nikita Mirzani malah tidak kooperatif. Ia dua kali mangkir.

"Selasa 12 Juli 2022, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 ITE serta Pasal 311 KUHP," ucap Shinto.

Polisi menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Baca juga: Disita Jadi Barang Bukti, Kini Akun Instagram Nikita Mirzani Tak Bisa Diakses

"Pasca-upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-haknya untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk tersangka," ujar Shinto.

Polisi menangkap Nikita Mirzani dengan pertimbangan sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.

"Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas