Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Putra Siregar Mantap Tutup PS Glow, akan Bagikan Produk Tersisa Cuma-cuma: Allah Sudah Atur Rezeki

Putra Siregar mantap menutup PS Glow dan meminta berdamai dengan MS Glow. Ingin bagikan produk tersisa secara gratis.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Putra Siregar Mantap Tutup PS Glow, akan Bagikan Produk Tersisa Cuma-cuma: Allah Sudah Atur Rezeki
Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17
Surat yang ditulis Putra Siregar (kiri), Putra Siregar dan Septia Yetri (kanan) - Mantap tutup PS Glow, Putra Siregar harapkan bisa damai dengan MS Glow. Akan bagikan produk tersisa secara gratis. 

"Dunia sementara, akhirat selamanya," tukas Putra.

"Allah sudah atur rezeki, insyaAllah kerugian besar yang kita alami Allah ganti dengan kesehatan, ketenteraman, dan keberkahan untuk kita dan banyak orang, aamiin," tutupnya.

MS Glow Kalah dari PS Glow dan Ajukan Kasasi

Gilang Widya Pramana membenarkan MS Glow kalah dalam gugatan yang layangkan pihak PS Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surayaba, Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Kendati begitu, konflik merek dagang milik Gilang Widya Pramana atau MS Glow dan Putra Siregar atau PS Glow, rupanya belum selesai. 

Arman Hanish, kuasa hukum Gilang Widya Pramana dan MS Glow,  mengungkapkan, putusan yang berada di website Pengadilan Niaga Surabaya benar adanya. 

Baca juga: Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow karena Kalah Gugatan, Ini Kronologi Permasalahannya

"Tapi, hakim mengabulkan gugatan PS Glow sebagian, tidak sepenuhnya," kata Arman Hanish dalam jumpa persnya di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). 

BERITA REKOMENDASI

Arman menambahkan, dalam amar putusan Pengadilan, tidak berbunyi kalau MS Glow harus berhenti beroperasi dan memasarkan produknya. 

"Karena tidak ada bunyi amar putusan itu, maka kami masih terus beroperasi," ucapnya. 

Selain itu, Arman mengungkapkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap. 

"Kami per hari ini mengajukan kasasi, seperti apa yang diatur dalam UU, bahwa Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk yang kalah gugatan melakukan upaya hukum," jelasnya. 

Alasan MS Glow mengajukan kasasi, karena menurut Arman, merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi. 

"Lagi pula yang duluan dalam mengeluarkan merek adalah MS Glow. Itu hal yang tidak usah diperdebatkan," ungkapnya. 

Baca juga: Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI

Atas kasasi tersebut, Arman Hanish meminta pihak PS Glow menghargai langkah kasasi yang dibuat oleh MS Glow saat ini. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas