FAKTA Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ajukan Permohonan Asal Usul Anak
Simak fakta Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan asal usul anak.
Diketahui Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela berniat untuk mengajukan permohonan asal usul anak.
Hal ini lantaran Ahmad Dhani dan Mulan Jameela akan bertolak ke luar negeri.
Di samping itu, permohonan asal usul anak juga sangat penting untuk berbagai aspek.
Baca juga: Demi Paspor, Ahmad Dhani Ajukan Permohonan Asal Usul Anak-anaknya dengan Mulan Jameela
Berikut fakta Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan asal usul anak yang Tribunnews rangkum dari beberapa sumber:
1. Ahmad Dhani dan Mulan Jameela nikah siri pada 2009
Dikutip dari Tribunnews, Dhani dan Mulan menikah siri pada 2009.
Namun, baru dicatat atau disahkan oleh negara pada 2020.
Hal tersebut diungkapkan Dhani saat menghadiri sidang permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Terdapat beberapa persoalan yang mengharuskan dirinya melakukan legalitas di Pengadilan Agama.
"Masalah legalisasi saja sebenarnya."
"Dulu kan kami menikah siri di 2009, jadi sampai sekarang ada beberapa hal bersifat legalitas yang belum terpenuhi."
"Anak-anak itu ada di aktanya Mbak Mulan, dan sekarang harus masuk aktanya Ahmad Dhani karena sudah menikah resmi," terang Dhani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Dhani menyebutkan bahwa isbat pernikahannya baru dilakukan pada 2020 di Soreang, Bandung.
"Isbatnya tahun berapa ya, tahun 2020 ya di Soreang Bandung," imbuhnya.
2. Penyebab Ahmad Dhani ajukan permohonan asal usul anak
Dhani mengaku bahwa dirinya sibuk sehingga baru mengurus pengajuan permohonan asal usul anak sekarang.
"Kemarin masih terbentur kesibukan masing-masing," terang Dhani.
Selain itu, Dhani dan keluarga ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dalam jangka waktu cukup lama.
Hal tersebut membuat mereka harus segera mengurus pencatatan data anak keduanya.
"Mau ke luar negeri. Kan ada beberapa negara yang ribet dengan urusan itu, nah negara yang akan kami kunjungi ini agak ribet," jelasnya.
3. Mulan Jameela ingin jadi teladan masyarakat
Dikutip dari Kompas.com, Mulan Jameela ingin menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Mengingat bahwa istri Ahmad Dhani tersebut juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
"Ada itikad baik seorang legislator tentunya beliau mau memberikan suatu kepastian dan menjadi suri tauladan bagi masyarakat yang ingin tidak melanggar undang-undang atas perlindungan anak," kata Dody Haryanto, kuasa hukumnya, saat ditemui jelang sidang, Kamis (21/7/2022).
Selain itu, Mulan dinilai sebagai orang yang taat hukum.
"Jadi ini sebetulnya peristiwa hukum yang normal terjadi karena Ibu Mulan kita tahu sebagai legislator, dia taat hukum, mengerti hukum."
"Ya dia berangkat dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuh Dody.
4. Permohonan asal usul anak sangat penting untuk berbagai aspek
Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait pertanyaan yang diajukan saat sidang permohonan asal usul anak.
"Ya cuman ditanyain aja, apa bener ini anaknya?"
"Ada yang keberatan nggak di luar?" jawabnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/7/2022).
Kuasa hukum Dody Haryanto juga memberikan penjelasan.
"Bagaimana memberikan satu legalitas kedua orang anaknya."
"Karena dalam hal ini, beliau ini harus tunduk kepada Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002."
"Kemudian ada perubahan Undang-undang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," jelas Dody.
Anak harus mendapatkan kepastian hukum mengenai sosok orang tuanya.
"Di situ salah satu pasalnya mengatakan anak itu harus mendapatkan kepastian hukum siapa orang tuanya."
"Dengan tujuan pemohon 1 pemohon 2 ini mengajukan itu adalah pemenuhan yang sudah sejalan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Pengajuan permohonan asal usul anak ini juga dibutuhkan untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran.
"Untuk memenuhi persyaratan-persyaratan itu, apa yang dikemukan oleh pemohon 1 adalah memberikan satu kepastian hukum bagaimana dasar untuk mengajukan pembuatan akte kelahiran," tutur Dody.
Tak hanya itu, permohonan asal usul anak juga diperlukan dalam berbagai aspek lainnya.
"Terus kependudukannya, terus kemudian administrasi lainnya, untuk sekolahnya."
"Yang terakhir apabila melakukan perjalanan ke luar negeri, minimal ada paspor."
"Paspor ini dari satu legal standing yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tutup Dody Haryanto.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah) (Kompas.com/Ady Pawira Riandi)
Berita lainnya terkait Ahmad Dhani dan Mulan Jameela