Nikita Mirzani Berkoar Singgung Nindy Ayunda dan Dito Mahendra: Dicari Polisi Jaksel, Jangan Ngumpet
Nikita Mirzani berstatus tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Sebab Fahmi mengklaim Nikita Mirzani hanya menyuarakan kebenaran.
"Ya enggak apa-apa itu hak dia, tapi kan bukan berarti orang kalau bersuara tentang kebenaran harus surut," kata Fahmi.
Begitupun unggahan Nikita terhadap Dito Mahendra. Fahmi menyebut unggahan kliennya itu hanya menyampaikan kebenaran.
"Kan ada berita tuh di media online ada security dipukulin bla bla, Niki ambil bertanya masukin ke Instagram dia minta ke kepolisian itu kan bentuk Niki untuk memberikan bantuan kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Status Single Parent dengan Tiga Anak Jadi Pertimbangan Polisi
Surat perintah itu diterbitkan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).
Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.
Shinto juga menyampaikan bahwa penahanan itu akan dilaksanakan, Jumat (22/7/2022) sore.
Namun, penahanan itu batal dengan pertimbangan kemanusiaan.
Sebab, Nikita Mirzani berstatus sebagai single parent dengan tiga anak.
Ia pun dikenakan wajib lapor seminggu sekali dan diminta kooperatif.