Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizky Billar Diduga Aniaya Lesti Kejora, Kombes Pol Endra Zulpan: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar lantaran diduga mendapat upaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rizky Billar Diduga Aniaya Lesti Kejora, Kombes Pol Endra Zulpan: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Instagram @lestykejora
Rizky Billar dan Lesty Kejora. Diketahui Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar lantaran diduga mendapat upaya KDRT. 

TRIBUNNEWS.COM - Lesti Kejora dikabarkan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar, hingga akhirnya melaporkan sang suami ke polisi.

Laporan Lesti Kejora tersebut pun telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).

Soal Lesti melaporkan sang suami Rizky Billar ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kejadian KDRT berawal saat Lesti Kejora mengatakan mengetahui Rizky Billar berselingkuh.

Hingga akhirnya memicu pertengkaran, dan terjadilah dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Baca juga: Postingan Terakhir Lesti Kejora Tuai Sorotan, Indra Bekti: Semoga Allah Melindungimu

"Kekerasan yang dialami oleh korban (Lesti Kejora) adalah kekerasan fisik," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Kombes Zulpan mengatakan kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di kediaman keduanya, di Jalan Gaharu 3, nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban (Rizky Billar)," katanya.

Kejadian pertengkaran hingga diduga menyebabkan KDRT tersebut terjadi dua kali.

"Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari, di mana pada saat itu Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi Rizky Billar, kemudian (Rizky Billar), terlapor (Rizky Billar) berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali."

"Kemudian pukul 09.47 WIB pagi hari ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti Kejora di mana Rizky Billar melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membanting (Lesti Kejora) ke lantai dan dilakukan berulang kembali sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri serta tubuhnya merasa sakit."

Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pendalaman, termasuk visum yang dilakukan Lesti Kejora.

Terdapat dua saksi yang diperiksa, yakni Novitasari selaku asisten rumah tangga (ART) dan ada Firda karyawan Leslar Entertainment.

"Untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Risky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang (UU) RI nomor 23, Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.

Lesti Kejora tak hadir dalam acara Infotainment Awards, Irfan Hakim beri pesan.
Lesti Kejora tak hadir dalam acara Infotainment Awards, Irfan Hakim beri pesan. (YouTube SCTV)

Baca juga: Korban KDRT, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas