Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Salat Dhuha hingga Tidur Satu Sel dengan 8 Tahanan Lain
Kondisi Nikita Mirzani selama di tahanan, disebut melakukan salat dhuha hingga tidur satu sel bersama delapan tahanan lainnya.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," ungkapnya
Nikita dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan, terhitung dari 25 Oktober hingga 13 November 2022, mendatang.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif, pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/kontributor Serang) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)