Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Salat Dhuha hingga Tidur Satu Sel dengan 8 Tahanan Lain

Kondisi Nikita Mirzani selama di tahanan, disebut melakukan salat dhuha hingga tidur satu sel bersama delapan tahanan lainnya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Salat Dhuha hingga Tidur Satu Sel dengan 8 Tahanan Lain
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Kondisi Nikita Mirzani selama di tahanan, disebut lakukan salat dhuha hingga tidur satu sel bersama 8 tahanan lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Kondisi Nikita Mirzani setelah ditahan di blok khusus wanita di kamar Anyelir, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Kondisi Nikita Mirzani diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naksabani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani tiba di rutan pada Selasa (25/10/2022), pukul 21.00 WIB.

Setibanya di rutan, Nikita dilakukan pengecekan kesehatan.

Diketahui kondisi kesehatan sang artis dalam keadaan baik.

"Kondisi Mbak Nikita sejauh ini, tadi malam datang jam 09.00 malam, kemudian kita melakukan pengecekan medical check up alhamdulillah dalam keadaan baik," ungkap Dody, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Satu Sel Bareng Tahanan Lain dan Tak Boleh Dijenguk 2 Pekan

Pihaknya mengatakan upaya Nikita dinilai luar biasa selama menjadi tahanan.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan disebutkan Dody, Nikita sempat salat dhuha bersama tahanan lain.

Kemudian, Nikita juga mengikuti sejumlah kegiatan di sana.

Mulai dari menyulam hingga membuat berbagai kerajinan.

"Sejauh ini Nikita Mirzani punya effort yang luar biasa saya dapat laporan sudah melakukan salat dhuha kemudian dilanjutkan ada kegiatan menyulam, kemudian bikin satu kotak tisu, tempat rokok. Luar biasa sekali," paparnya.

Lebih lanjut, Dody menyebut Nikita menikmati keseharian selama di rutan.


"Fun fun aja di dalam," sambungnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Belum Bisa Ditemui, Manajer Titip Makanan dan Keperluan ke Petugas Rutan

Sementara itu, Dody juga mengungkapkan kondisi tahanan Nikita.

Wanita yang akrab disapa Nyai itu tidur satu sel bersama dengan delapan orang tahanan lainnya.

Disebutkan ada tahanan kasus narkoba, penipuan, dan pencurian.

"Ditahan bersama delapan orang kasusnya narkoba, penggelapan dan ada juga kasus 363 (pencurian)," ungkap Dody kepada Kompas.com.

Fasilitas yang Nikita terima selama menjadi tahanan tidak dibedakan.

Dody lantas mengungkapkan kamar yang ditempati Niki berukuran 4x6.

Dalam ruangan hanya ada kasur dan kipas angin, tanpa pendingin ruangan atas AC.

"Fasilitas sama saja dengan tahanan lainnya, di dalam kamarnya itu ada velbed kasur tentara itu, ada kipas angin. Tidak ada AC (pendingin ruangan)," paparnya.

Nikita Mirzani tam saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani tam saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (kolase/TribunBanten.com/Mildaniati)

Menangis dan Berteriak Ketika akan Ditahan

Diberitakan Tribun Banten, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan Nikita sempat menolak saat akan ditahan.

"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ungkapnya.

Sementara itu, alasan pihak kepolisian melakukan penahanan pada Nikita karena kasus sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," terangnya.

Baca juga: Pihak Dito Mahendra Sebut Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur: Silakan Membela Diri di Sidang

Dikatakan Freddy, proses hukum Nikita Mirzani sudah sampai di kejaksaan, untuk itu harus dilakukan penahanan.

"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," ungkapnya

Nikita dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan, terhitung dari 25 Oktober hingga 13 November 2022, mendatang.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif, pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/kontributor Serang) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas