Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ungkap Alasannya
Meski Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Mengapa?
Editor: Anita K Wardhani
Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim melalui POS dan JNE.
Surat tersebut, kata Dedy, tidak dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.
"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.
Baca juga: Dito Mahendra Tak Hadir Sidang, Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hakim: Jujur Saya Kecewa
Majelis Hakim juga sempat menegur JPU karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi korban.
JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.
"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil yang terakhir kepada para saksi, khususnya saksi korban Mahendra Dito," ungkapnya.
Selain Dito Mahendra, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan dua saksi lainnya.
Kedua saksi itu yakni Haerul Yusi yang dikabarkan tidak bisa hadir karena masih berduka atas meninggalnya ibu kandung dari Haerul.
Serta saksi MA Hadi Yusuf yang dikabarkan masih berada di kampung halamannya di Lampung.
"Alasan tadi yang disebutkan masih dikampung halaman, masih duka, itu bukan menjadi alasan yang sah, yang ada dipersidangan harus sesuai KUHAP," ungkapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Menohok untuk Dito Mahendra yang Kerap Mangkir Sidang
Majelis Hamim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bisa memaksimalkam waktu.
JPU meminta saksi hadir untuk ketigakalinya, dan kesempatan ini diberikan untuk yang terakhir kalinya bagi semua saksi.
"Sekali lagi terakhir kali apabila penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi, maka kami anggap tidak ada saksi," tandasnya.