Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ungkap Alasannya

Meski Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Mengapa?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ungkap Alasannya
kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten
Meski Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Mengapa? 

Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim melalui POS dan JNE.

Surat tersebut, kata Dedy, tidak dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.

"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.

Baca juga: Dito Mahendra Tak Hadir Sidang, Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hakim: Jujur Saya Kecewa

Majelis Hakim juga sempat menegur JPU karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi korban.

JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.

"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil yang terakhir kepada para saksi, khususnya saksi korban Mahendra Dito," ungkapnya.

Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang
Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang (YouTube Intens Investigasi)
BERITA REKOMENDASI

Selain Dito Mahendra, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Kedua saksi itu yakni Haerul Yusi yang dikabarkan tidak bisa hadir karena masih berduka atas meninggalnya ibu kandung dari Haerul.

Serta saksi MA Hadi Yusuf yang dikabarkan masih berada di kampung halamannya di Lampung.

"Alasan tadi yang disebutkan masih dikampung halaman, masih duka, itu bukan menjadi alasan yang sah, yang ada dipersidangan harus sesuai KUHAP," ungkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Menohok untuk Dito Mahendra yang Kerap Mangkir Sidang

Majelis Hamim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bisa memaksimalkam waktu.


JPU meminta saksi hadir untuk ketigakalinya, dan kesempatan ini diberikan untuk yang terakhir kalinya bagi semua saksi.

"Sekali lagi terakhir kali apabila penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi, maka kami anggap tidak ada saksi," tandasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas