Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ungkap Alasannya
Meski Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Mengapa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Sidang kasus Nikita Mirzani kembali tak dihadiri saksi pelapor Dito Mahendra.
Seharusnya Dito Mahendra datang ke sidang kasus Nikita Mirzani Kamis (15/12/2022) kemarin untuk memberi keterangan saat pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya kali ini, Dito Mahendra sebelumnya sudah mangkir dari persidangan.
Baca juga: Dito Mahendra Kembali Mangkir di Sidang, Nikita Mirzani Menangis hingga Mucul Desakan Jemput Paksa
JPU dari Kejari Serang menyampaikan kepada Majelis Hakim jika Dito Mahendra masih dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta karena terkena penyakit DBD.
Ketidakhadiran Dito Mahendra itu membuat sahabat Nikita Mirzani, Adjie Pujianto menganggap tidak adanya keseriusan Dito dalam perkara ini.
Pasalnya, Nikita Mirzani sudah sempat merasakan dijemput paksa hingga akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.
Namun, Dito justru secara tega mangkir dari persidangan.
Dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (15/12/2022), Adjie lantas menyebut jika Dito Mahendra juga perlu merasakan dijemput paksa seperti yang dialami Nikita Mirzani.
Baca juga: Mengapa Dito Mahendra Kembali Tak Datangi di Sidang Kasus Nikita Mirzani? Ini Jawaban Jaksa
Namun, seperti yang disampaikan Adjie jika Hakim masih memberikan kesempatan satu kali untuk Dito Mahendra.
“Hakim juga memberikan kesempatan yang terakhir untuk di hari Senin besok untuk Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan saksi dengan cara apa pun,”
“Kalau seorang Niki bisa kalian jemput paksa, maka tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum pasti akan menjemput paksa juga saudara saksi,” kata Adjie.
Adjie juga berharap jika aparat penegak hukum dapat berlaku adil kepada Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.
“Mudah-mudahan bisa memberlakukan hal yang sama antara pelapor dan terlapor,”
“Niki sudah merasakannya dan Niki sudah menjalaninnya,” ujar Adjie.