Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ungkap Alasannya
Meski Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Mengapa?
Editor: Anita K Wardhani
Perlukah Dito Mahendra Dipanggil Paksa? Begini Sikap Hakim
Lantas, bagaimana sikap Hakim dengan kembali mangkirnya Dito Mahendra pada sidang kasus Nikita Mirzani?
Meski Dito Mahendra sudah mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan, majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada para saksi.
Mengapa tak bisa dilakukan?
Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Sidang Lagi, Pihak Nikita Mirzani Minta Pemeriksaan Dihentikan
Ternyata majelis hakim pada sidang kasus Nikita Mirzani ini menunggu surat panggilan yang diajukan oleh JPU kepada saksi yang akan dipanggil, itu sah terlebih dahulu.
"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP," tukasnya.
Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra mengatakan bahwa majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran saksi harus berdasarkan pada ketentuan KUHAP.
Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Lanjutkan Sidang Secara Online, Alasannya Ingin Bertemu Langsung Dito Mahendra
Dirinya menyebut surat panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kepada para saksi ternyata tidak sah.
"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah," ujar Dedy saat di Persidangan, Kamis (15/12/2022).
Dedy menjelaskan alasan Majelis Hakim menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh JPU tidak sah.
Pertama, surat yang dilayangkan kepada saksi tidak memenuhi ketentuan pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.
Di mana surat panggilan terhadap saksi, kata dia, itu harus dilakukan secara langsung oleh petugas.
"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," katanya.