Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ungkap Alasannya

Meski Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Mengapa?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ungkap Alasannya
kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten
Meski Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Mengapa? 

Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hakim
Dalam sidang lanjutan ini, Nikita Mirzani menangis di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dedy Adi Syaputra.

Nikita Mirzani mengaku kecewa lantaran dalam persidangan hari ini, Dito Mahendra kembali mangkir dalam persidangan.

Padahal hari ini jadwal pemanggilan kedua Dito Mahendra untuk dimintai keterangan dalam pembuktian kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. (kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten)

"Yang mulia jujur saya kecewa, saya ingin cepat selesai masalah ini. Karena jujur saya juga sedang sakit yang mulia," ujarnya sambil menangis di persidangan, Kamis (15/12/2022).

Nikita menangis saat dimintai tanggapannya kepada Majelis Hakim atas ketidakhadirannya Dito Mahendra.

Menurut Nikita, meski dirinya dalam kondisi sakit tetap bisa menghadiri persidangan.

Namun berbalik dengan Dito Mahendra yang tidak hadir untuk kedua kalinya.

BERITA REKOMENDASI

"Sampai berapa lama lagi saya harus begini," tukasnya.

Dito Mahendra Minta Sidang Daring, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Murka
Nikita Mirzani ogah untuk melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik secara online.

Hal tersebut menyusul niat janda tiga anak itu untuk melihat dan bertemu langsung sosok yang memasukkannya ke penjara, Dito Mahendra.

Diketahui sudah dua kali Dito Mahendra mangkir dari panggilan sidang. Namun menurut jaksa, Dito meminta agar sidang dilangsungkan secara daring.

Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. (Tribun Banten/desi purnamasari)

"Iya saya engga mau online dong, kan saya engga pernah ketemu (Dito) harus ketemu dong," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).


Lebih lanjut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan jika pihaknya menginginkan agar sidang tetap dilakukan secara tatap muka.

"Berarti sidangnya harus tetap di PN Serang. Kalau sidangnya di online lagi ngapain sidang-sidang, udah digetok aja langsung bubar," tegas Fahmi Bachmid.

Diketahui, Dito meminta sidang untuknya dilakukan secara daring.

"Tim penasehat hukum korban menyurati kami," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Tentang sidang online ini, majelis hakim berpendapat bahwa pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan dengan mengikuti ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," terang hakim ketua majelis.

Namun, Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang untuk dilakukan pemeriksaan secara daring.

(TribunBanten.com/Ahmad Tajudin) (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Linda))

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas