Tak Cuma Dapat Pengembalian Uang Rp 7,6 M, Doni Salmanan Masih Berhak atas 36 Motor dan Mobil Mewah
Doni Salmanan tak cuma dapat pengembalian aset berupa uang, 36 kendaraan mewahnya ikut dikembalikan.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Tak Cuma Dapat Pengembalian Uang Rp 7,6 M, Doni Salmanan Masih Berhak atas 36 Motor dan Mobil Mewah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/doni-salmanannn-sidang-17-jaksa.jpg)
89. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV;
90. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV;
91. 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH.;
92. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI;
93. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK;
94. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam;
95. 1 (satu) unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU;
![Petugas memeriksa barang bukti sejumlah kedaraan mewah sitaan dari tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Terhitung hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan beserta 126 item barang bukti, diantaranya sejumlah kendaraan mewah sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung dari Bareskrim Mabes Polri. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/barang-bukti-investasi-bodong-quotex-di-kejari-kabupaten-bandung_20220705_193041.jpg)
96. 1 (satu) unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB;
Sementara itu, berikut aset Doni Salmanan berupa uang yang masih mencapai Rp 7,6 Milyar.
1.Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar.
3. Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar.
4. Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar
5. Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.