Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba, Lagi Kambuh, Seminggu Bisa 4 Kali Memakai

Polisi mengungkap alasan aktor, Revaldo Fifaldi kembali mengkonsumsi narkoba sejak setahun terakhir atau pada 2022 sejak bebas 2015 lalu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba, Lagi Kambuh, Seminggu Bisa 4 Kali Memakai
kolase/dok Tribunnews.com
Pemain sinetron era tahun 2000-Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi. Ini rekam jejaknya 3 kali terjerat narkoba. 

Donny menyebut Revaldo ditangkap sendiri di kediamannya tersebut. Saat itu, Revaldo diketahui baru selesai mengonsumsi narkoba.

"Ditangkap sendiri. Baru selesai konsumsi ya," ucapnya.

Barang Bukti yang Diamankan dari Revaldo Ganja, Sabu dan Ekstasi

Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu serta alat hisapnya.

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti.

“Nanti masih pengembangan,” lanjut Mukti.

Baca juga: VIDEO Tak Hanya Sabu-sabu & Ganja, Polisi Juga Temukan Pil Ekstasi di TKP Penangkapan Aktor Revaldo

Dari hasil penyelidikan di TKP polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Revaldo.

BERITA REKOMENDASI

Diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram.

1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (kolase/dok Tribunnews.com)

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja.

Selain ganja, polisi juga menyita sabu dan alat hisapya dari tangan Revaldo.

5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.


Revaldo sendiri kini disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas