Kebahagiaan Zul Zivilia Keluar Penjara, Manggung di Kantor Kemenkumham Bawakan Lagu Aishiteru
Zul Zivilia menuturkan untuk tampil di acara yang digelar Kemenkumham ini tak mudah. Ada izin yang harus dipenuhi karena statusnya sebagai narapida.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkifli atau Zul Zivilia, musisi yang masih menyandang status narapidana kasus narkoba, mendapat kesempatan tampil nyanyi di panggung Bazzar Dharma Wanita Persatuan, kantor Kemenkumham, Rabu (5/4/2023).
Kebahagiaan terpancar dari sorot matanya saat tampil nyanyi lagu "Aishiteru" diiringi grup musik Narapidana Lapas Gunung Sindur.
"Tentu hal yang sangat membahagiakan buat saya karena ini kesempatan emas yang diberikan oleh pihak lapas," kata Zul Zivilia di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Anak Zul Zivilia Masih Kerap Dirundung Teman-temannya, Pertanyakan Keberadaan Sang Ayah di Penjara
Zul Zivilia menuturkan untuk tampil di acara yang digelar Kementerian Hukum dan Ham ini tak mudah. Sebab, butuh izin dari pihak terkait karena statusnya masih narapidana.
"Ini juga melalui proses yang sangat ketat sehingga kami bisa diberi izin untuk bisa mengisi acara disini," ujar Zul Zivilia.
Menurut Zul Zivilia, hobinya bermusik kali ini sangat didukung oleh kepala Lapas Gunung Sindur.
Tidak hanya itu Zul menyebut bahwa dirinya mendapat izin dan bisa untuk melakukan rekaman bersama grup band yang membesarkan namanya itu, Zivilia.
"Karena memang sebelumnya di Lapas lain saya memang tidak begitu aktif dan sempat berputus asa tidak bermain musik lagi tetapi setelah di di lapas gunung sindur terutama bapak Kepala lapas sangat mendukung dan memberikan ruang untuk saya bisa kembali berkarya," ucap Zul.
"Terutama memberikan izin untuk bisa rekaman kembali bergabung sama band saya Zivilia di luar sana, lanjut Zul Zivilia.
Sekadar informasi, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta didenda Rp 1 Milyar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.
Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.
Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.