Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Akan Tindak Tegas Jika Ada Pihak yang Coba Halangi Proses Penyidikan Dito Mahendra

Dito tak kunjung menghadiri panggilan polisi untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Polri Sebut Akan Tindak Tegas Jika Ada Pihak yang Coba Halangi Proses Penyidikan Dito Mahendra
Kolase Tribunnews
Kolase foto Dito Mahendra dan ilustrasi kabur. Mabes Polri disebut akan menindak tegas siapapun yang coba berusaha menghalangi proses penyidikan terhadap Dito Mahendra tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri disebut akan menindak tegas siapapun yang coba berusaha menghalangi proses penyidikan terhadap Dito Mahendra tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.

Seperti diketahui Dito tak kunjung menghadiri panggilan polisi untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata yang membelitnya selama ini.

Baca juga: Bareskrim Minta Bantuan Sejumlah Polda Untuk Buru Dito Mahendra soal Kasus Senpi Ilegal

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tak segan menindak tegas apabila ditemukan pihak-pihak yang coba menghalangi proses penyidikan terhadap Dito Mahendra.

"Kita terus melakukan pengejaran, tapi bila ada yang melakukan (penghalangan penyidikan) dia akan berhadapan dengan hukum juga, menghalang-halangi penyidikan," tegas Ramadhan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Kendati demikian, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi upaya penghalangan penyidikan Dito Mahendra oleh pihak manapun.

"Tapi memang sejauh ini kami belum melihat itu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Baca juga: Keluarga Tak Tahu Keberadaan Dito Mahendra, Sudah Hilang Setelah KPK Geledah Rumah

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

Baca juga: Bareskrim Polri Akan Panggil Lagi Nindy Ayunda soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas