Diduga Masih Tinggal Satu Atap, Cinta Penelope Gugat Cerai Suami setelah 3 Tahun Menikah
Pedangdut Cinta Penelope layangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Taha Gokhan Arikan pada 3 Juli 2023 melalui e-court.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kabar tidak menyenangkan datang dari pedangdut, Cinta Penelope.
Pemilik nama lengkap Princess Cinta Penelope telah melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Taha Gokhan Arikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) lalu.
Gugatan cerai tersebut telah didaftarakan secara e-court dan akan disidangkan pada Selasa, (18/7/2023) mendatang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Taslimah selaku Humas PA Jaksel, dikutip dalam kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (6/7/2023).
"Nama tersebut memang sudah terdaftar di Kepaniteraan PA Jakarta Selatan tepatnya tanggal 3 Juli 2023 hari Senin."
"Agenda persidangan 18 Juli 2023 nanti. Yang mengajukannya adalah Princess Cinta Penelope," ujar Taslimah.
Baca juga: Tinggal di Turki dan Ungkap Kondisi Pascagempa, Cinta Penelope Merenung, Ingat Kematian Begitu Dekat
Disebutkan dalam permohonannya, wanita berusia 36 tahun itu hanya ingin mengajukan cerai saja dari pria asal Turki yang menikahinya pada tahun 2020 lalu.
Bahkan, tidak ada sama sekali klaim terkait harta gana gini dalam permohonan cerai yang telah terdaftar dalam nomor perkara 2280/Pdt.G/2023/PA.JS.
"Penggugat menuntut agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya yaitu untuk dikabulkan permohonan penggugat untuk cerai dengan tergugat."
Baca juga: Sempat Idap Kanker Serviks 5 Tahun, Cinta Penelope Sembunyikan Sakitnya dari sang Ibu
"Tidak ada (tuntutan lain) satu poin saja, minta dikabulkan gugatan agar cerai," jelas Taslimah.
Kendati demikian, Taslimah menyatakan bahwa lokasi tempat tinggal Cinta Penelope dan Taha sama sekali tak berbeda.
Dalam arti, Cinta dan Taha diduga masih tinggal dalam satu rumah meski permohonan cerai sudah diterima pihak pengadilan.
Baca juga: Cinta Penelope Berhasil Lawan Kanker Serviks setelah 5 Tahun: Rahim Bersih, Sekarang di Pankreas
"Yang jelas di dalam gugatan itu ada alamat yang sama. Tidak ada bedanya antara alamat penggugat dan tergugat," tutur Taslimah.
Sementara itu, dikatakan oleh Taslimah, Pengadilan akan melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan sidang pada tanggal 18 Juli mendatang.