Pelaku Penyebar Fitnah Rossa Abaikan Betrand Peto Dilaporkan ke Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara
Pelaku penyebar fitnah Rossa abaikan Betrand Peto saat konser dilaporkan ke polisi hingga terancam hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
Terkait pengaduan pelaku ke polisi, Ikhsan Tualeka mengatakan hal itu dilakukan karena artisnya telah terikat kontrak kerja dengan berbagai pihak.
"Kenapa ini kami lakukan, bahwa artis kami Rossa terikat dengan kontrak atau kerjasama dengan berbagai pihak," ungkap Ikhsan Tualeka.
Sedangkan dalam perjanjian kontrak kerja, Ikhsan Tualeka menjelaskan Rossa harus menjaga nama baiknya.
"Nah kerjasama ini secara tegas menuliskan bahwa artis kalian yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya," kata Ikhsan Tualeka.
Sementara jika sang artis tak bisa menjaga nama baiknya, dikatakan Ikhsan bisa berpeluang adanya pembatalan kontrak kerja dan mengalami kerugian hingga puluhan miliar.
"Bila ini tidak terjadi resikonya cukup fatal, pertama kemungkinan terjadinya bembatalan kontrak, itu kami hindari."
"Yang kedua adalah denda atau pinalti yang bisa dikenakan kepada artis atau talanta kami, dan nominal denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," jelasnya.
Terkait hal itu, pihak dari Rossa lantas melaporkan tudingan tersebut ke polisi karena akan merusak nama baik artisnya tersebut.
Ia pun berharap agar pengaduan itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Ini yang kemudian membuat kami melakukan proteksi bersama tim hukum untuk melakukan pengaduan."
"Tentu saja kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti secara tepat dan transaparan oleh pihak kepolisian," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.