Pengelola ZAL TV Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan Buntut Siarkan Konten Pembajakan dan Pornografi
Pengelola aplikasi streaming online ini terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten bermuatan pembajakan dan konten asusila.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penyebaran konten pornografi dan siaran ilegal kompetisi olahraga internasional oleh pengelola aplikasi streaming online ZAL TV, sudah berada di tahap akhir.
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa terdakwa pengelola ZAL TV, bernama Ilham Allamsyah divonis bersalah, Senin (28/8/2023).
Adapun nomor perkara 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg.
Ilham terbukti telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten, yang memiliki muatan pembajakan dan konten asusila.
Baca juga: Pinterest Luncurkan Aplikasi Streaming Langsung untuk Pembuat Video
Dengan begitu, terdakwa divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp10 juta atau hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Melalui putusan vonis oleh Majelis Hakim ini, perkara ZAL TV-pun telah dinyatakan selesai secara peradilan.
Sebagai informasi tambahan, perkara ZAL TV pertama kali dibawa ke ranah hukum pada Mei lalu.
Saat itu Tim Siber Polda Jawa Barat, tengah melakukan patroli dan menemukan bahwa ZAL TV telah melakukan penayangan konten asusila.
Termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi.
Pelaku pun kemudian diamankan pihak Kepolisian.