Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ngotot soal Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Verny Hasan Siap Mundur jika Kliennya Minta yang ke-3

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Verny Hasan siap mundur jika kliennya masih minta tes DNA ketiga jika nanti tes ke-2 sudah dilakukan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ngotot soal Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Verny Hasan Siap Mundur jika Kliennya Minta yang ke-3
Kolase Tribunnews, YouTube Richard Lee, Instagram @vernyhasan_
Jeffry Simatupang janji mundur jadi kuasa hukum Verny Hasan jika nantinya minta tes DNA ke-3 

"Satu, kita akan hadapi tes DNA. Kedua, yang dilakukan klien kami adalah meminta, bisa dilakukan bisa tidak karena tidak ada kewajiban," ucap Jeffry.

"Tidak bisa juga seorang laki-laki dipaksa untuk melakukan tes DNA. Sepanjang tidak ada hasil lain, hasil pertama dianggap sah," timpalnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jeffry menyampaikan pernyataan janji siap mundur sebagai kuasa hukum jika Verny nantinya masih meributkan tes DNA setelah kedua kalinya dilakukan.

"Untuk apa bang, kenapa dia pengin tes DNA kedua? Nanti kalau sudah kedua minta lagi ketiga," tanya Richard Lee.

"Kalau itu saya sebagai lawyer kedua dilaksanakan hasilnya apapun, kalau klien kami masih minta lagi. Saya bisa mundur," Jawab Jeffry.

(kiri ke kanan) Jeffry Simatupang, Verny Hasan dan Denny Sumargo.
(kiri ke kanan) Jeffry Simatupang, Verny Hasan dan Denny Sumargo. (Kolase Tribunnews, YouTube Richard Lee, Cumicumi, Instagram @vernyhasan_)

Mantan kuasa hukum Ferry Irawan ini juga menyebut akan adanya perjanjian setelah tes DNA kedua.

Sehingga kliennya tidak berulang kali minta dilakukan tes DNA lagi.

Berita Rekomendasi

"Kita buatkan perjanjian dong, bahwa ini tes DNA terakhir konsekuensi hukumnya seperti apa," tandasnya.

Baca juga: Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan ke Polisi, Praktisi Hukum: Itu Sah-sah Saja

Nilai Kasus Verny Hasan-Denny Sumargo Receh

Dalam video yang sama, Jeffry menilai perkara hukum antara Verny dan Denny Sumargo adalah kasus receh.

Namun menurutnya, ada opini publik yang membuat kasus ini menjadi berat.

Dikatakan Jeffry, opini netizen membuat kasus ini berbuntut panjang.

"Receh itu kalau perkaranya tidak diketahui siapapun, beratnya di opini publik," ucap Jeffry

Sementara, Jeffry menilai tidak ada tindak pidana pencemaran nama baik yang ditemukan dalam perkara kliennya dengan Denny Sumargo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas